Banten

Skandal Keuangan BPR DCN Malang: Borok Rp54 Miliar Terbongkar, Bos Bank Diseret ke Meja Hijau!

Abdurahman | 31 Oktober 2026, 23:25 WIB
Skandal Keuangan BPR DCN Malang: Borok Rp54 Miliar Terbongkar, Bos Bank Diseret ke Meja Hijau!
Ilustrasi Tersangka dan gedung OJK (Foto: istimewa)

AKURAT BANTEN — Dunia perbankan kembali diguncang oleh praktik lancung dari dalam selimut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi merampungkan penyidikan kasus tindak pidana perbankan di PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) DCN, Malang, Jawa Timur.

Tidak tanggung-tanggung, dua petinggi puncak lembaga keuangan tersebut—masing-masing berinisial ZNA selaku Direktur Utama dan APW selaku Direktur—kini resmi diserahkan beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu.

Langkah tegas ini diambil OJK demi membersihkan sektor perbankan dari praktik-praktik culas yang mencederai kepercayaan publik dan merugikan nasabah.

Baca Juga: Cole Palmer Bikin Sejarah! Cetak Gol ke-50, Kini Sejajar dengan Legenda Chelsea Frank Lampard

Jejak Kejahatan: Dari Kas Bon Misterius hingga Kredit Fiktif

Berdasarkan hasil penyidikan mendalam yang dilakukan OJK, terungkap sejumlah modus operandi kelas kakap yang diduga dilakukan oleh kedua petinggi BPR DCN tersebut. Angka kerugian yang ditimbulkan pun tidak main-main, mencapai puluhan miliar rupiah.

Berikut adalah deretan borok keuangan yang berhasil diungkap oleh OJK:

  1. Kas Bon Tanpa Pencatatan (Rp5,8 Miliar) Terjadi penarikan kas bon secara ilegal pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024 yang sengaja tidak dicatat dalam pembukuan resmi BPR DCN. Sisa dana tersebut lenyap tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

  2. Aset Emas Nasabah Raib (Rp600 Juta) Pada Februari 2024, persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang diagunkan oleh nasabah di BPR diambil begitu saja tanpa adanya pencatatan resmi dalam pembukuan perusahaan.

  3. Pencatatan Palsu dan 71 Kredit Fiktif (Rp15,6 Miliar) Kurun waktu Juli 2020 hingga Juni 2024, manajemen menerbitkan 71 fasilitas kredit fiktif atas nama 31 debitur. Tragisnya, kredit tersebut diduga kuat dicairkan tanpa sepengetahuan debitur yang bersangkutan, atau dananya dialirkan ke kantong pihak lain.

  4. Dana Deposito Menguap (Rp32,9 Miliar) Tersangka APW juga diduga melakukan aksi kejahatan dengan menghimpun dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito (periode Maret 2020–2022) tanpa pernah mencatatnya ke dalam pembukuan resmi bank.

Jika ditotal secara keseluruhan, dugaan penyimpangan dana di BPR DCN ini menyentuh angka fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp54 miliar.

Baca Juga: Saat Haid Ikut Dipajaki: Kenapa Negara Masih 'Tega' Ambil Untung dari Kebutuhan Dasar Wanita?

Ancaman Hukuman Berat: Penjara 15 Tahun Menanti

Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Agus E. Siregar, menegaskan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan bentuk komitmen nyata OJK dalam menegakkan integritas sektor keuangan serta memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen.

"OJK berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan konsisten untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan serta meningkatkan pelindungan konsumen dan kepercayaan masyarakat," ujar Agus.

Atas perbuatan bejat tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), juncto ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal hingga Rp200 miliar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman